Minggu, 06 Juni 2010

KONSEP KEBIJAKAN PUBLIK DAN IMPLEMENTASINYA DALAM TATA RUANG

Pengertian Kebijakan Publik
Guy Peters : Tindakan- tindakan pemerintah baik yang dilakukan sendiri maupun melalui pihak lain yang menyangkut kehidupan publik.
William Dunn: Pilihan tindakan saling berkaitan yang dilakukan oleh instansi atau pejabat pemerintah dalam bidang pertahanan kesehatan pendidikan kesejahteraan kriminalita se rta masalah lain yang menjadi urusan pemerintah.
W.I. Jenkins : Keputusan yang diambil oleh seorang aktor politik atau sekelompok aktor politik yang mengandung penentuan tujuan kebijakan dan cara untuk mencapai tujuan tersebut pada suatu situasi tertentu yang memungkinkan aktor atau para aktor tersebut menggunakan otoritas yang mereka miliki untuk mencapai tujuan kebijakan tersebut.

Proses Pembuatan Kebijakan Publik
• PENETAPAN AGENDA
• FORMULASI KEBIJAKAN
• PENETAPAN KEBIJAKAN
• IMPLEMENTASI KEBIJAKAN
• EVALUASI KEBIJAKAN




Alasan Studi Kebijakan Publik
• AKADEMIK : Keingintahuan tentang proses pembuatan kebijakan publik.
• PROFESIONAL : Upaya untuk merancang kebijakan publik yang lebih efisien dan efektif.



STUDI KASUS:

Formulasi dan Implementasi Revisi RTRW
Kota Probolinggo
sebagai Kebijakan Publik Bidang Fisik dan Prasarana

Draft Rencana Tata Ruang Kota Probolinggo Tahun 20092028
Perencanaan adalah proses yang berlanjut, terdiri dari keputusan atau pilihan dari berbagai cara untuk menggunakan sumber daya yang ada, dengan sasaran untuk mencapai tujuan tertentu di masa mendatang (D. Conyers dan Hills). Perencanaan dalam sebuah kota bertujuan memilih berbagai alternatif tujuan agar tercapai kondisi kota yang ideal (good city). Berlakunya Undang-Undang Penataan Ruang Nomor 26 Tahun 2007, yang diikuti Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), menuntut seluruh daerah untuk merevisi dan menyesuaikan produk peraturan perundangan yang terkait dengan penataan ruang di masingmasing daerah agar sesuai dengan UndangUndang dan Peraturan Pemerintah tersebut. Dimana semua Peraturan Daerah Provinsi tentang RTRW Provinsi disusun atau disesuaikan paling lambat dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak UundngUndang Nomor 26 Tahun 2007 diberlakukan.
Sedangkan semua Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang RTRW Kabupaten/Kota disusun atau disesuaikan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak UndangUndang Nomor 26 Tahun 2007 diberlakukan. Sebagai kebijakan publik, Draft RTRW Kota Probolinggo Tahun 20092028 memiliki karakteristikkarakteristik sebagai berikut :
1. Mempunyai tujuan tertentu atau merupakan suatu tindakan yang berorientasi tujuan. Dimana tujuan penyusunan RTRW Kota Probolinggo adalah untuk mewujudkan ruang wilayah daerah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional dengan :
a. Terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan ;
b. Terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber
c. daya manusia ; dan
d. Terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
Rangkaian tujuan-tujuan di atas, pada dasarnya berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat secara sosial dan ekonomi tanpa mengabaikan keseimbangan ekosistem. Guna menjamin terakomodasinya aspirasi masyarakat, maka dalam penyusunan Raperda dan Draft Naskah Akademis RTRW Kota Probolinggo Tahun 20092028 telah dilakukan kegiatan-kegiatan Penjaringan aspirasi masyarakat yang antara lain :
a. Konsultasi Publik melalui media cetak ;
b. Sosialisasi Draft Peta Rencana Penggunaan Lahan yang tersebar di 3 lokasi yaitu di Terminal Bayuangga, Sub Terminal Wonoasih dan Halaman Alon – alon Kota Probolinggo ;
c. Sosialisasi Draft Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Probolinggo Tahun 2009–2028 melalui website Pemerintah Kota Probolinggo (http://www.probolinggo.go.id).
2. Berisi pola atau kebijakan tindakan pemerintah. Hal tersebut diwujudkan dalam penetapan kebijakan dan strategi serta rencana penataan ruang yang meliputi :
a. Kebijakan dan Strategi Struktur Ruang, Pola Ruang, Kawasan Strategis serta Kawasan Pesisir;
b. Rencana Struktur Ruang, Pola Ruang, Kawasan Pesisir dan Kawasan Strategis ;
3. Merupakan arahan tentang apa yang akan dilakukan oleh pemerintah, dimana tindakan tersebut dapat bersifat positif dalam arti suatu tindakan hanya dilakukan dan negatif dalam arti keputusan itu bermaksud untuk tidak melakukan sesuatu. Hal ini diimplementasikan dalam penyusunan :
a. Indikasi Program Pembangunan Kota Probolinggo yang berisi sektor pengembangan, rencana program, penanggung jawab kegiatanNper tahapan pembangunan sampaiNakhir perencanaan (tahun 2028) serta sumber pembiayaan ;
b. Indikasi Arahan Peraturan Zonasi, Ketentuan Perizinan, Ketentuan Insentif dan Disinsentif serta Arahan Sanksi.
4. Kebijakan itu didasarkan pada peraturan atau perundangundangan yang bersifat memaksa. Dimana Penyusunan Raperda dan Draft Naskah Akademis RTRW Kota Probolinggo Tahun 2009-2028 telah mencapai Tahapan Penetapan Peraturan Daerah setelah pada Januari 2009 telah memperoleh Rekomendasi Gubernur Jawa Timur selanjutnya pada tanggal 29 April 2009 telah mencapai Tahap Pandangan Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Probolinggo serta Rekomendasi Departemen Pekerjaan Umum pada bulan Agustus 2009.

Kesimpulan dan Saran
Menciptakan kota yang ideal bukanlah hal yang mudah, bahkan terkesan absurd. Namun upaya-upaya menciptakan kota yang ideal perlu terus dilakukan, salah satunya dengan pelibatan seluruh stakeholder perkotaan sedini mungkin. Implementasi RTRW Kota Probolinggo tidak hanya melibatkan instansi yang bertanggung jawab untuk pelaksanaan kebijakan tersebut, namun juga menyangkut jaringan kekuatan politik, ekonomi, dan sosial. Terkait implementasi RTRW Kota Probolinggo Tahun 2009-2028, perlu diperhatikan beberapa hal yang antara lain :
1. Perlunya Kepatuhan terhadap Kebijakan dan Strategi serta Rencana yang ada dalam muatan Raperda dan Draft Naskah Akademis RTRW Kota Probolinggo Tahun 2009-2028, baik yang terkait dengan Struktur Ruang, Pola Ruang, Kawasan
2. Pesisir maupun Kawasan Strategis ;
3. Perlunya Penerapan Arahan Peraturan Zonasi, Ketentuan Perizinan, Ketentuan Insentif dan Disinsentif serta Arahan Sanksi. Mengingat ketentuanketentuan dimaksud merupakan elemen pengendalian pemanfaatan ruang yang bertujuan agar pemanfaatan ruang dapat meningkatkan kualitas kota.
4. Pelibatan mayarakat dalam penataan ruang perlu diwadahi dalam Forum Masyarakat Peduli
Sumber: Diolah dari Majalah Planner Vol.1 No.4 Des-2009

0 komentar:

Posting Komentar